Sabtu, 05 Januari 2013

UU Perkoperasian Amanatkan 10 PP 5 Permen


Undang-Undang Perkoperasian yang baru disahkan pada Kamis (18/10) dalam rapat paripurna DPR RI mengamanatkan penyusunan 10 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
"Ada 10 PP yang diamanatkan oleh UU Perkoperasian dan 5 Permen. Sebanyak 10 PP ini bisa digabung-gabungkan dengan yang sejenis sehingga bisa menjadi tinggal 6 PP yang diperlukan," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, di Jakarta, Jumat.
Pihaknya menyatakan optimistis 6 PP dan 5 Permen itu rampung dalam dua tahun setelah UU Perkoperasian disahkan tahun ini.
Agus mengaku sudah mengantisipasi penyusunan PP dan Permen itu sejak dini agar tidak kemudian berlarut-larut dan petunjuk teknis pelaksanaan UU tidak terkatung-katung.
"Kami sudah menyusun draftnya untuk beberapa PP yang diperlukan seperti misalnya PP untuk Lembaga Pengawas Koperasi dan PP untuk lembaga penjamin simpanan koperasi," katanya.
Selain itu, ia juga sudah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk draft PP koperasi syariah yang selama ini telah ada Peraturan Menteri-nya berikut pedoman pelaksanaannya.
"Sementara untuk pemakaian nama, jenis usaha, dan lain-lain, ini bisa disatukan dalam satu PP, sehingga kami yakin akan bisa diselesaikan dalam dua tahun," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, mengatakan, penyusunan PP dan Permen untuk UU Perkoperasian tidak akan memerlukan waktu yang lama.
"Ini karena selama ini sudah kami antisipasi dengan penyiapan draft-draft," katanya.
Ia mencontohkan, PP dan petunjuk pelaksanaan teknis untuk UU UMKM yang ditetapkan dua tahun lalu juga sudah rampung tinggal menunggu proses harmonisasi.
Setyo membantah bila UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kini tidak berlaku lagi masih menyisakan PP yang belum juga terselesaikan.
Menurut dia, semua PP untuk UU itu sudah rampung dan tidak perlu diberdebatkan kembali.
UU Perkoperasian pengganti UU Nomor 25 tahun 1992 yang telah disahkan terdiri dari 17 Bab dan 126 pasal.
Sebanyak 10 PP yang diperlukan di antaranya ketentuan mengenai tata cara pemakaian nama koperasi, jenis koperasi, koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah, Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam, dan ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam.
Lima PP yang diperlukan lainnya adalah PP yang mengatur persyaratan dan tata cara pembubaran penyelesaian dan hapusnya status badan hukum koperasi, peran pemerintah dan Pemda serta persyaratan dan tata cara perlindungan kepada koperasi, ketentuan tentang jenis tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, ketentuan tentang modal koperasi, dan tentang Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam.
Sementara lima Permen yang diamanatkan adalah ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum, persyaratan dan tata cara pembukaan kantor cabang kantor cabang pembantu dan kantor kas, mengenai pengawasan dan pemeriksaan koperasi.
Di samping itu Permen yang mengatur tentang penggabungan atau peleburan koperasi dan ketentuan mengenai tata cara perubahan unit simpan pinam menjadi Koperasi Simpan Pinjam.(rr)
UU Perkoperasian Baru 'Haramkan' Koperasi Investasi
Sidang Paripurna DPR hari ini telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. UU tersebut hanya mengizinkan 4 jenis koperasi. Apa saja?

"Di UU itu hanya akan ada 4 jenis koperasi, koperasi produsen, simpan pinjam, jasa, dan konsumen. Kalau ada koperasi yang menjalankan investasi tandanya itu bukan domainnya," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarif Hasan usai pengesahan RUU Koperasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Syarif menyatakan, UU baru ini akan memberikan pengawasan terhadap koperasi sehingga tidak ada lagi koperasi nakal yang menipu masyarakat.

"Nakalnya sudah tidak ada, kita akan sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau ada koperasi yang menjalankan bisnis di luar UU berarti ilegal," tegasnya.

Bahkan, lanjut Syarif, untuk koperasi simpan pinjam akan diawasi oleh akuntan publik agar dapat menjalankan usaha tersebut sesuai dengan standard pengelolaan keuangan.

"Kita mendorong agar koperasi itu tidak hanya skala kecil, skala besar perlu ada pendampingan supaya dari sisi akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan karena koperasi itu kita inginkan dari sisi finansialnya betul-betul mengikuti standard keuangan yang baku, diaudit oleh akuntan publik. Semua koperasi khususnya simpan pinjam," paparnya.

Dengan demikian, Syarif menyatakan perlindungan konsumen dapat ditingkatkan.

"Kemudian bagaimana supaya dana anggota itu bisa aman. Bagaimana koperasi itu lebih bermasyarakat, pengawasan ini ditingkatkan," katanya.

Indonesia Kini Miliki UU Perkoperasian yang Baru
Rakyat Indonesia kini memiliki Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasalnya, dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (18/10), DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Koperasi dan UKM mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai Undang-Undang.
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan, persetujuan dari DPR yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna merupakan satu kemajuan mengingat RUU Perkoperasian ini alot dalam pembahasannya. "Hal ini mempunyai makna yang sangat penting dan bersejarah bagi pemberdayaan Perkoperasian di Indonesia," kata Syarief dalam pembacaan pandangan pemerintah di sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10). Menurut Syarief, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada kenyataannya sudah tak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan koperasi untuk dijadikan landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Terlebih dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
"Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan peranan pemerintah," imbuh Syarief.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, ada beberapa substansi penting sebagai wujud pembaharuan hukum yang telah dirumuskan bersama dalam UU Perkoperasian. "Salah satunya poin kedua yakni untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik," paparnya.
Karena itu, pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, juga disepakati rumusan modal awal koperasi serta penyisihan dan pembagian cadangan modal.
Pemerintah juga diamanatkan untuk dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan anggota KSP (LPS-KSP) melalui Peraturan Pemerintah. Selain itu pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas KSP (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Peraturan Pemerintah.
"Gerakan koperasi juga didorong untuk membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti DEKOPIN akan dapat sejajar dengan organisasi koperasi di negara lain yang mandiri sehingga dapat membantu koperasi dan anggotanya," ujar Syarief.(AIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar